Translate

Kamis, 04 Juli 2013

PLTB (Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar)


Sebenarnya saya tidak begitu tahu tentang PLTB (Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar) tetapi saya akan berusaha menanyakan hal tersebut kepada beliau-beliau yang tahu lebih banyak tentang PLTB, sehingga dapat menjadi sebuah tulisan yang bermanfaat. Aamiin


Berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan menyebutkan “setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan”. Dengan dasar tersebut maka Pengolahan Lahan Tanpa Bakar sangat dianjurkan bagi semua pelaku usaha perkebunan.

Contoh Lahan dengan metode PLTB


Teknis Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang dilaksanakan oleh masyarakat disesuaikan dengan kondisi vegetasi lahan dan beberapa faktor pendukung pelaksanaan PLTB. Dalam teknik PLTB sisa-sisa tumbuhan berkayu pada pembukaan lahan dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan arang, sedangkan gulma yang tumbuh berupa semak dapat digunakan sebagai kompos atau langsung dikendalikan secara kimiawi (herbisida). PLTB bisa dikatakan dapat diterapkan diberbagai musim, termasuk musim kemarau, khususnya bagi lahan yang sudah pernah dikelola sebelumnya, hal ini dikarenakan jenis vegetasi yang ada dilahan tersebut, biasanya lahan yang sudah pernah dikelola vegetasinya berupa pohon-pohon kecil berbeda dengan lahan yang belum pernah sama sekali dikelola biasanya vegetasi di lahan tersebut berupa pohon-pohon tua (besar) sehingga proses pembusukannya memakan waktu yang lebih lama dibanding lahan yang sudah pernah dikelola. Lain halnya dengan metode pembakaran yang hanya tergantung pada cuaca dan dalam prakteknya memang PLTB lebih banyak memakan biaya dibanding dengan menggunakan metode pembakaran (slash and burn) yang hanya membutuhkan satu batang korek api, namun jika dihitung dari akibat pembakaran yang tidak terkendali tentunya akan lebih memakan biaya besar di banding dengan metode PLTB yang menguras banyak anggaran.


Teknik mengelola lahan dengan menggunakan api ini telah digunakan dari generasi ke generasi selain dinilai lebih praktis, murah , dan efisien, hasil akhir dari pembakaran (abu) juga dipercayai oleh masyarakat dapat menurunkan tingkat keasaman pada tanah (penetral pH). Namun jika dilihat dari kenyataan yang ada pembukaan lahan dengan menggunakan api sebagai alat (kebakaran bawah) menyebabkan tanah menjadi lebih rentan terhadap erosi dan melihat dari pengalaman yang ada lahan tersebut menjadi kurang subur dikarenakan berkurangnya jumlah unsur hara dari  jumlah sebelumnya.


PLTB dapat dilakukan dengan 3 cara diantaranya adalah:

Manual
Yang dimaksud dengan cara ini adalah cara mengolah tanah dengan alat-alat yang masih tradisional seperti sabit, cangkul, kapak, dll. Cocok untuk lahan yang tidak terlalu luas dan lahan yang telah pernah digarap


Kimiawi
sebagai contoh Praktek PLTB dengan cara kimiawi adalah Pengelolaan lahan dengan penggunaan Herbisida untuk mengendalikan gulma efektif diterapkan dilahan yang sudah pernah diolah

Mekanis
Sedangkan cara mekanis adalah Pengelolaan lahan dengan menggunakan alat-alat pertanian modern,seperti chainsaw,traktor,dll Pengunaan cara ini sangat cocok di areal yang sangat luas dengan kondisi vegetasi masih asli yang tidak dapat dilakukan dengan metode kimia maupun manual. sebagai contoh, pembukaan lahan perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan dengan menggunakan bantuan alat berat

Disamping mengurangi emisi Karbon (Co2) akibat kebakaran hutan, tujuan PLTB adalah mengurangi intensitas kebakaran hutan maupun lahan dari kebiasaan masyarakat yang menggunakan api (membakar) beralih ke Pengolahan Lahan Tanpa Bakar dan Mempertahankan kelestarian sumber daya lahan dan lingkungan






  
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar